UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Berhak Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

By Admin, 27 April 2026

UU PPRT Disahkan

Setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade, Indonesia akhirnya mencatat langkah penting bagi keadilan sosial. DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April. Bagi banyak orang, ini bukan sekadar pengesahan aturan baru, tetapi pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang layak dihormati, dilindungi, dan diperlakukan manusiawi.

Selama bertahun-tahun, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia hidup dalam ruang kerja yang nyaris tak terlihat. Banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak jelas, jam kerja berlebihan, tanpa hari libur, bahkan mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga seksual. Kini, negara mulai hadir memberi kepastian hukum.

Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Hak yang Jelas

UU PPRT mengatur bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, upah sesuai perjanjian, tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, makanan sehat, hingga tempat tinggal layak bagi pekerja penuh waktu.

Mereka juga berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinan serta bekerja di lingkungan yang aman dan sehat. Jika pemberi kerja melanggar kesepakatan, pekerja rumah tangga berhak mengakhiri hubungan kerja.

Hal ini menjadi perubahan besar. Selama ini banyak pekerja rumah tangga diperlakukan seolah selalu siap 24 jam tanpa batas waktu. Kini, kerja domestik diakui sebagai pekerjaan yang memiliki hak dasar sebagaimana profesi lain.

Pemberi Kerja dan Penyalur Juga Punya Aturan

UU PPRT Demo

(Sumber : Tempo.co)

UU ini tidak hanya bicara soal hak pekerja, tetapi juga menata hubungan kerja agar adil bagi semua pihak. Pemberi kerja berhak memperoleh informasi jelas mengenai identitas dan keterampilan pekerja, serta hasil kerja sesuai kesepakatan.

Namun di sisi lain, pemberi kerja wajib membayar upah tepat waktu, memberi THR, menyediakan waktu istirahat, menjamin keamanan kerja, dan menghormati hak beribadah pekerja.

Perusahaan penyalur pun kini tak bisa lagi bertindak semena-mena. Mereka dilarang menahan dokumen pribadi, memotong gaji, membatasi komunikasi, atau memaksa pekerja terikat secara tidak adil.

Mengakhiri Kekerasan yang Selama Ini Dianggap Biasa

UU PPRT Aksi

(Sumber : kompas.com)

Data JALA PRT mencatat masih terjadi ribuan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2025. Banyak di antaranya berupa kekerasan berlapis: fisik, psikis, ekonomi, hingga seksual sekaligus.

Ada pekerja yang disekap di penampungan, gajinya dipotong, dokumennya ditahan, bahkan diperdagangkan. Ada pula yang bekerja sejak remaja tanpa hari libur dan takut melapor saat mengalami pelecehan.

UU PPRT hadir untuk memutus normalisasi kekerasan yang selama ini tersembunyi di balik pintu rumah.

Bukan Sekadar Hukum, Tapi Perubahan Cara Pandang

UU PPRT Perubahan

(Sumber : tribunnews.com)

Salah satu makna terbesar dari UU PPRT adalah perubahan perspektif. Pekerja rumah tangga bukan “pembantu” yang bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah pekerja yang menopang kehidupan banyak keluarga, membantu rumah tangga berjalan, menjaga anak, merawat lansia, memasak, membersihkan rumah, dan menjalankan pekerjaan penting setiap hari.

Pekerjaan yang selama ini dianggap biasa ternyata punya peran luar biasa.

Meski telah disahkan, perjuangan belum selesai. Pemerintah masih harus menerbitkan aturan turunan, melakukan pengawasan, pendataan, pelatihan vokasi, serta edukasi publik agar UU ini benar-benar berjalan.

Tanpa pelaksanaan yang serius, hukum hanya akan menjadi tulisan di atas kertas.

Harapan Baru bagi Banyak Perempuan

Sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Karena itu, pengesahan UU PPRT juga menjadi kemenangan penting bagi pemberdayaan perempuan.

Ini adalah pesan bahwa kerja perawatan, kerja domestik, dan kerja yang dilakukan perempuan di ruang-ruang privat tetap memiliki nilai, martabat, dan hak yang harus dilindungi.

Setelah 22 tahun menunggu, suara mereka akhirnya didengar. Dan dari langkah ini, Indonesia belajar bahwa keadilan kadang datang terlambat, tetapi tetap layak diperjuangkan.