By Admin, 25 Januari 2026

Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 4.472 laporan kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke lembaganya. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 4.178 kasus.
Pernyataan tersebut disampaikan Maria dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Namun, ia menegaskan bahwa angka ini bukanlah gambaran utuh dari realitas di masyarakat.
Fenomena Gunung Es yang Masih Menghantui
Maria menyebut kekerasan terhadap perempuan sebagai fenomena gunung es. Artinya, jumlah kasus yang dilaporkan hanyalah sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya. "Kalau yang melapor hanya 4.473, sesungguhnya yang terjadi kekerasan di bawah, di masyarakat, adalah jauh lebih besar," ujarnya.
Banyak korban memilih diam karena takut, malu, tidak percaya pada sistem, atau khawatir akan stigma sosial. Dalam banyak kasus, korban justru disalahkan atas kekerasan yang menimpanya. Situasi ini membuat kekerasan terus berulang dalam senyap.
Relasi Kuasa dan Ketimpangan Gender Masih Jadi Akar Masalah

Menurut Komnas Perempuan, sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan berkaitan erat dengan relasi kuasa dan ketimpangan gender yang masih mengakar di masyarakat. Kekerasan berbasis gender tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga dalam ranah personal seperti rumah tangga dan relasi intim.
Dalam banyak situasi, perempuan berada dalam posisi yang lebih rentan secara ekonomi, sosial, maupun psikologis, sehingga sulit untuk keluar dari lingkaran kekerasan
Meningkatnya Laporan: Tanda Buruk atau Tanda Harapan?
Di satu sisi, peningkatan jumlah laporan mencerminkan tingginya prevalensi kekerasan. Namun di sisi lain, hal ini juga menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk bersuara.
Maria menilai bahwa meningkatnya pelaporan berkaitan dengan penguatan kesadaran publik serta hadirnya payung hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Masih tingginya kekerasan berbasis gender dan meningkatnya keberanian korban untuk melapor berjalan beriringan dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi hukum," kata Maria.
Artinya, semakin banyak perempuan yang mulai menyadari bahwa apa yang mereka alami adalah bentuk kekerasan, dan bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan.
Sistem yang Masih Terbatas, Beban yang Terus Bertambah
Di balik meningkatnya laporan, Komnas Perempuan juga menghadapi tantangan besar. Maria mengakui adanya keterbatasan kanal pengaduan dan sumber daya dalam menangani kasus. Ia menegaskan bahwa peningkatan laporan tidak bisa dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan.
"Peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem, melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan," imbuhnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam membangun sistem perlindungan korban yang mudah diakses, responsif, dan berpihak pada penyintas.
Realitas Nasional: Angka yang Lebih Besar dari yang Kita Bayangkan

Data Komnas Perempuan sejalan dengan catatan nasional yang juga menunjukkan lonjakan kekerasan terhadap perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Sementara itu, aplikasi SIMFONI-PPA milik Kementerian PPPA mencatat lebih dari 27 ribu kasus kekerasan sepanjang Januari–November 2025, dengan mayoritas korban adalah perempuan.
Ironisnya, hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional menunjukkan bahwa hanya 0,02 persen perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya. Ini memperkuat pernyataan bahwa angka resmi hanyalah puncak dari gunung es.
Mengapa Kita Tidak Bisa Lagi Diam
Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan struktural dan sosial. Selama korban masih dibungkam oleh stigma, disalahkan oleh lingkungan, dan dihadapkan pada sistem yang rumit, kekerasan akan terus berulang.
Keberanian perempuan untuk bersuara hari ini adalah bentuk perlawanan terhadap budaya diam yang selama ini melindungi pelaku. Namun, keberanian itu membutuhkan dukungan nyata: dari negara, masyarakat, media, dan kita semua.
Di tengah situasi yang berat, masih ada harapan. Meningkatnya kesadaran publik, hadirnya UU TPKS, serta berbagai inisiatif penguatan layanan korban menunjukkan bahwa perubahan sedang bergerak. Maria menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat sipil untuk memastikan perempuan korban kekerasan tidak berjalan sendirian.
Perempuan berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan dan setiap laporan, setiap suara yang akhirnya berani muncul ke permukaan, adalah langkah kecil menuju perubahan yang lebih besar.