By Admin, 23 Maret 2026

Cuti melahirkan merupakan salah satu hak fundamental bagi perempuan pekerja. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan perempuan dapat menjalani masa pemulihan pasca melahirkan dengan layak, tanpa kehilangan penghasilan. Di Indonesia, aturan ini bahkan menjamin cuti minimal tiga bulan dengan gaji penuh, sebagai bentuk perlindungan terhadap ibu dan anak.
Namun di balik tujuan yang mulia tersebut, muncul pertanyaan baru: apakah kebijakan ini sudah sepenuhnya berpihak pada perempuan di dunia kerja?
Ketika Perlindungan Berubah Menjadi Beban

Laporan terbaru dari World Bank menyoroti sisi lain dari kebijakan cuti melahirkan di Indonesia. Dalam praktiknya, seluruh biaya cuti masih ditanggung oleh perusahaan. Artinya, perusahaan tetap harus membayar gaji karyawan yang sedang cuti, sekaligus mencari tenaga pengganti untuk menjaga operasional.
Kondisi ini secara tidak langsung menciptakan beban tambahan bagi perusahaan. Akibatnya, muncul kecenderungan untuk menghindari risiko tersebut, salah satunya dengan lebih selektif bahkan diskriminatif dalam merekrut perempuan, terutama yang berada di usia subur.
Diskriminasi yang Terjadi Secara Tidak Langsung
Fenomena ini bukan sekadar asumsi. Laporan tersebut menyebutkan bahwa banyak perusahaan mulai mempertimbangkan biaya tambahan sebagai faktor dalam proses rekrutmen. Dalam beberapa kasus, laki-laki atau perempuan yang dianggap tidak akan mengambil cuti melahirkan menjadi pilihan yang lebih “aman” secara finansial.
Dampaknya cukup signifikan. Sekitar 91,4 persen perempuan pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal, yang berarti mereka tidak mendapatkan perlindungan kerja yang memadai, termasuk hak cuti melahirkan.
Penelitian lain juga menunjukkan pola serupa, di mana praktik diskriminasi dalam perekrutan kerap terjadi sebagai upaya perusahaan menghindari beban biaya tersebut.
Perempuan Dihadapkan pada Pilihan yang Tidak Adil
Situasi ini menempatkan perempuan dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai ibu. Namun di sisi lain, hak tersebut justru berpotensi membatasi peluang mereka untuk masuk dan bertahan di dunia kerja formal.
Akibatnya, banyak perempuan harus memilih antara karier dan peran reproduktifnya sebuah pilihan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Mencari Solusi yang Lebih Adil

Sebagai solusi, World Bank merekomendasikan pembentukan Dana Jaminan Kehamilan. Skema ini memungkinkan pembiayaan cuti melahirkan dilakukan secara kolektif melalui iuran bersama antara pekerja dan perusahaan.
Dengan sistem ini, beban tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Pembayaran manfaat cuti akan berasal dari dana jaminan sosial, sehingga risiko diskriminasi dalam perekrutan dapat ditekan.
Selain itu, model serupa telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti mampu meningkatkan partisipasi perempuan di sektor formal, sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih inklusif.
Menuju Dunia Kerja yang Lebih Inklusif
Reformasi kebijakan cuti melahirkan bukan hanya soal perlindungan perempuan, tetapi juga tentang menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan. Dengan sistem yang lebih adil, perempuan tidak lagi dipandang sebagai “biaya tambahan”, melainkan sebagai bagian penting dari produktivitas ekonomi.
Langkah ini juga menjadi kunci untuk meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja formal, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Cuti melahirkan seharusnya menjadi bentuk dukungan, bukan hambatan. Ketika sistem yang ada justru membuka ruang diskriminasi, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Karena pada akhirnya, menciptakan ruang kerja yang aman dan adil bagi perempuan bukan hanya tentang hak, tetapi juga tentang masa depan yang lebih setara.