Aceh Resmi Revisi Qanun Jinayat, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Diperberat dan Hak Korban Diperkuat

By Admin, 21 April 2026

Aceh Revisi Qanun Jinayat

Aceh resmi merevisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Revisi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sekaligus mempertegas konsekuensi hukum bagi para pelakunya. Perubahan ini disambut berbagai kalangan sebagai kemajuan yang sudah lama dinantikan.

Mengapa Revisi Ini Penting?

Qanun Jinayat sebelumnya dinilai memiliki sejumlah celah yang kerap menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak-anak, untuk mendapatkan keadilan. Tidak jarang, korban justru berada dalam posisi yang rentan secara hukum, sementara pelaku bisa lolos dengan hukuman yang dianggap tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan.

Revisi ini hadir untuk menutup celah-celah tersebut: sanksi diperberat, proses pembuktian diperjelas, dan hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum serta psikososial kini secara tegas diakui dalam regulasi.

Sidang Qanun Jinayat Aceh

(Sumber : acehsatu.com)

Poin-Poin Utama Perubahan

Dalam revisi ini, beberapa perubahan substantif dilakukan. Pertama, hukuman bagi pelaku perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak ditingkatkan secara signifikan. Kedua, mekanisme pelaporan kasus dipermudah untuk mengurangi hambatan yang selama ini menghalangi korban melapor.

Ketiga, dan ini yang paling krusial bagi para pendamping korban: negara kini wajib memastikan korban mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan, psikologis, dan hukum. Ini bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Suara dari Lapangan

Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Aceh

(Sumber : mongabay.co.id)

Para pendamping korban di lapangan menyambut baik perubahan ini. Selama bertahun-tahun, mereka menyaksikan bagaimana sistem yang ada kerap membuat korban merasa sendirian — berhadapan dengan aparat, keluarga pelaku, bahkan stigma sosial tanpa payung hukum yang memadai.

“Yang kami harapkan bukan hanya hukuman berat bagi pelaku, tapi juga kepastian bahwa korban tidak akan semakin terluka oleh proses hukum itu sendiri,” ujar salah satu aktivis pendamping korban di Banda Aceh.

Revisi ini menjadi sinyal bahwa Aceh, dengan sistem hukumnya yang khas, mampu bergerak ke arah yang lebih melindungi, bukan hanya menghukum.

Tantangan Implementasi

Tentu saja, regulasi yang baik baru bermakna jika diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Kapasitas aparat penegak hukum, ketersediaan layanan pendampingan, serta budaya pelaporan yang masih rendah menjadi tantangan nyata yang harus diatasi.

Revisi qanun ini adalah langkah awal yang berarti. Tapi pekerjaan rumah sesungguhnya baru saja dimulai: memastikan setiap korban yang berani melaporkan kasusnya benar-benar menemukan keadilan di ujung perjalanannya.